Adab Berobat Yang Sesuai Tuntunan Sunnah

 بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

sumber;yafi20.blogspot.com

ISLAM DAN KESEHATAN. Pengertian Sehat dan sakit tidak dapat diartikan sesuatu yang statis, menetap pada kondisi tertentu, tetapi keduanya harus dipandang sesuatu fenomena yang dinamis.

Sehat adalah suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental dan sosial tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan.( WHO, 1947)

Sakit adalah sebagai suatu keadaan yang tidak menyenangkan yang menimpa seseorang sehingga seseorang menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari baik itu dalam aktivitas jasmani, rohani dan sosial. Islam memberi perhatian yang sangat serius terhadap kesehatan. Orang yang sehat dan kuat lebih utama daripada orang lemah dan sakit. المؤمن القوي خير وأحب الى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير Kesehatan merupakan sarana yang paling utama bagi manusia dalam melaksanakan tugas kehambaan dan kekhalifahannya di bumi.
Berobat itu disuruh oleh agama. Tidak hanya satu atau dua hadits saja yang menganjurkannya.
1. Hadits Anjuran Berobat Jika Sakit

Diriwayatkan dari Usamah bin Syureik oleh Ahmad dan Ash-Habus Sunan serta dipandang sah oleh Turmudzi, katanya: "Saya datang menemui Nabi saw. dan sahabat-sahabatnya, saya dapati seolah-olah di atas kepala mereka ada burung bertengger disebabkan hormat dan takzim mereka kepada Nabi saw. - saya pun memberi salam, lalu duduk. Kemudian berdatanganlah orang-orang Badui dari sana-sini, tanya mereka: 'Ya Rasulullah, apakah kami boleh berobat '?" Ujar Nabi saw.: "Berobatlah kamu, karena Allah Ta'ala tidak menaruh sesuatu penyakit, melainkan menyediakan obatnya, kecuali suatu penyakit, yaitu penyakit tua."
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud r.a. oleh Nasa'i dan ibnu Majah, juga oleh Hakim yang menyatakan sahnya, bahwa Nabi saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan sesuatu penyakit melainkan juga menurunkan obatnya. Dari itu berobatlah kamu!"
Diriwayatkan pula oleh Muslim dari Jabir r.a., bahwa Rasulullah saw. besabda: "Setiap penyakit ada obatnya, maka jika sakit telah diobati, ia akan sembuh dengan izin Allah."


2. Hukum Berobat Dengan Barang Yang Haram

Jumhur (mayoritas) ulama bependapat, bahwa pengobatan dengan tuak dan barang-barang terlarang lainnya hukumnya HARAM !!!. Mereka mengambil alasan kepada hadits-hadits berikut:

Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Turmudzi dari Wa'il bin Hajar al-Hadrami, bahwa Tharik bin Suwaid menanyakan kepada Nabi saw. tentang tuak yang dijadikannya obat. Maka sabda Nabi saw.:" إنه ليس بدواء ولكنه داء (Itu bukanlah obat, tetapi penyakit!)"
Diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ummu Salamah dan dinyatakan sah oleh Ibnu Hibban bahwa Nabi saw. bersabda: إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرَّم عليكم "Sesungguhnya Allah tiada menjadikan obat dari barang yang diharamkan atasmu." (Hadits ini juga disebutkan oleh Bukhari dan Ibnu Mas'ud).
Diriwayatkan dari Abu Daud dari Abu Darda' bahwa Nabi saw. bersabda: إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan bagi setiap penyakit itu obatnya, Dari itu berobatlah kamu, tetapi jangan berobat dengan yang haram!" (Di dalam sanadnya terdapat Ismail bin 'Abbasy, seorang yang dapat dipercaya oleh orang-orang Syam, tetapi dianggap lemah oleh orang-orang Hejaz).
Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Muslim, Turmudzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah telah melarang memakai obat yang keji, yakni racun."

3. Berobat Kepada Dokter Non Muslim

Dalam kitab "Al-Adabusy Syar'iyah" disebutkan perkataansli Syeh Taqiyyuddin: "Jika seseorang Yahudi atau Nasrani ahli dalam ilmu ketabiban dan dapat dipercaya, boleh ia diangkat sebagai dokter, sebagaimana ia boleh dititipi harta aatau dihubungi dalam soal perdagangan." Dalam kitab Shahih tersebut bahwa Nabi saw. tatkala hijarah mengupah seorang penunjuk jalan yang berpengalaman, dan diberinya amanat mengenai nyawa dan hartanya. Begitupunn orang-orang suku khuaa'ah digunakan oleh Rasulullah saw. sebagai mata-mata, baik yang Islam maupun yang kafirnya, juga pernah diriwayatkan bahwa Nabi saw.menyuruh berobat kepada Harits bin Kaldah, sedang ia seorang kafir. Hanya jika masih dapat berobat kepada seorang dokter Islam, maka tak boleh kepada lainnya, sebagaimana halnya bila ia dapat menitip pada atau berhubungan dagang dengannya. Tetapi jika ia terpaksa untuk memberi amanat atau berobat kepada seorang kafir kitabi, maka boleh saja, tak ada larangan terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani, bahkan kalau dapat berdialog dengan mereka dengan cara yang lebih baik, maka itu suatu hal yang terpuji.


4. Berobat Kepada Dokter Lawan Jenis

Laki-laki boleh mengobati wanita, dan wanita boleh pula mengobati laki-laki jika dalam keadaan darurat.

Diriwayatkan dari Rubayyi binti Mu'awwidz bin 'Afra, katanya: "Kami ikut berperang bersama Rasulullah saw.dan bertugas melayani dan memberi minum tentara dan mengantarkan jenazah orang-orang luka ke Madinah."
Berkata Al-Hafizh alam Al-Falah: "Diperbolehkan mengobati orang-orang lain jenis, di waktu darurat, dan hal-hal mengenai soal melihat, meraba dengan tangan dan lain-lain, hendakalh dilakukan sekedar perlunya.
Berkata pula Ibnu Muflih dan Al-Adabusy Syar'iyyah: "Jika seorang wanita sakit dan tak ada dokter yang akan mengobatinya kecuali dokter laki-laki, bolehlah dokter itu melhat anggota tubuh si sakit yang perlu dilihatnya, gahkan kemaluan sekalipun. Demikian pula dokter wanita terhadap pasien laki-laki."




5. Pengobatan Dengan Mantra (Ruqyah) Dan Do'a-Do'a

Disayari'atkan pengobatan dengan mantera dan do'a-do'a jika mengandung dzikir kepada Allah dan diucapkan dengan bahasa Arab yang dapat dimengerti. Karena kata-kata yang tidak dapat dimengerti, tidak dapat dijamin akan bebas dari unsur-unsur kemusyrikan.


Diterima dari 'Auf bin Malik, katanya:

كُنَّ نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

"Di masa jahiliyah, kami melakukan pengobatan dengan mantera-mantera, lalu kami tanyakan: 'Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Anda dalam hal ini'? Ujar Nabi saw.: 'Coba bawa kepadaku mantera tuan-tuan itu. Tidak apa mantera jika tidak mengandung kemusyrikan'." (Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud). Menurut Syafi'i, mengenai mantera, ujarnya:"Tidak apa membaca mantera yang terambil dari Kitabullah, atau dzikir-dzikir yang Anda ketahui."



6. Beberapa Do'a Dari Nabi saw. Mengenai Pengobatan

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah r.a.: "Bahwa nabi saw. biasa mohon perlindungan bagi sebagian keluarganya. Disapunya dengan tangan kanannya, lalu katanya:اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبِأْسَ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَفَمًا 'Ya Allah, Tuhan Manusia! Lenyapkanlah penderitaan dan sembuhkanlah, karena Engkaulah yang dapat menyembuhkan. Tak ada penyembuhan kecuali penyembuhan-Mu, yakni penyembuhan yang tidak meninggalkan penyakit lagi'."
Diriwayatkan oleh Muslim dari Utsman bin Abil 'Ash bahwa ia mengadukan rasa sakit yang dideritanya di tubuhnya kepada Rasulullah saw. Maka sabda Rasulullah saw.: 'Taruhlah tanganmu di atas bagian tubuh yang terasa sakit itu, dan ucapkanlah: 'Bismillah', lalu sebutkanlah tujuh kali أَعُوْذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ'Aku berlindung dengan kemuliaan dan kebesaran Allah dari bencana penyakit yang kurasakan dan kucemaskan ini'!" Kata Utsman selanjutnya: "Kulakukanlah demikian itu beberapa kali, maka Allah pun melenyapkan penyakitku itu, dan selalulah kusuruh melakukan dan membaca doa itu kepad keluargaku dan juga kepada orang-orang lain."
Diterima dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. berpesan: "Barang siapa menengok orang sakit yang belum lagi akan sampai ajalnya, lalu diucapkannya di hadapannya doa ini sebanyak tujuh kali: أَسْأَلُكَ اللهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيْكَ'Aku memohon kepda Allah yang Mahabesar, Tuhan dari 'arasy, untuk menyembuhkanmu', maka Allah akan menyembuhkan si sakit dari penyakitnya itu." (Diriwayatkan oleh Abu Daud, juga oleh Turmudzi yang menyatakannya sebagai hadits hasan, sedang menurut Hakim, hadits ini sah menurut syarat Bukhari).
Muslim meriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqash bahwa Rasulullah saw. menjenguknya ketika ia sakit, dan berdoa: اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، اللَّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا "Ya Allah, sembuhkanlah Sa'ad ! Ya Allah, sembuhkanlha Sa'ad! Ya Allah , sembuhkanlah Sa'ad!"
Dll.


ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber: 
Fikih Sunnah 4, Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.

SHARE THIS

Author:

0 comments:

Berkomentarlah dengan sopan !