Sejarah Mobil Pertama di Indonesia

Sejarah Mobil Pertama di Indonesia


Kata Bung Karno Jangan sekali kali melupakan sejarah atau yang dikenal sebagai Jas Merah. Sekali kali kita ngomong sejarah, bukan sembarang karena masih ada hubungannya dengan dunia otomotif. Dari blog sibabiat.multiply.com ada cerita yang mungkin bisa menambah wawasan kita.

Siapa pemilik mobil pertama di Indonesia ? pertanyaan sederhana tetapi susah menjawabnya. Dan ternyata orang Indonesia pertama yang tercatat sebagai pemilik mobil adalah Pakubuwono ke X alias PB X yang berasal dari Solo, pada tahun 1894. Mobilnya bermerk Benz, tipe Carl Benz tetapi di dapurpacu.com disebut sebagai Benz phaeton, beroda empat. Ternyata waktu itupun untuk memiliki sebuah mobil harus indent, karena diperlukan waktu satu tahun persiapan pembuatannya. Tipe mobil yang dipesan ini memiliki banyak variasi dan dibuat sesuai dengan pesanan PB X. Adalah John.C.Potter seorang penjual mobil alias sales pertama di Indonesia mendapat kepercayaan untuk mengurusi pengirimannya dari Eropa.

Hebatnya, kehadiran ini berarti hanya berselang delapan tahun setelah Karl Benz membuat mobilnya yang pertama, yang diakui sebagai mobil pertama di dunia. Mobil Benz phaeton yang dipesan dari Eropa seharga 10.000 gulden itu menyandang mesin 1-silinder, 2,0 liter, bertenaga 5 hp, menggunakan roda kayu dan ban mati (ban tanpa udara), serta dapat memuat delapan orang.

Masuknya mobil pertama ke Surakarta pada 1894, membuat Indonesia berada dua tahun di depan sang penjajah Belanda, yang baru menerima mobil pertamanya di Den Haag pada 1896. Indonesia memiliki mobil juga jauh lebih awal dari Thailand yang menerima mobil dengan merk Benz yang pertama, pada tanggal 19 Desember 1904, mobil Benz bagi Raja Thailand Chulalongkorn (Rama V). Mobil itu dipesan Duta Besar Thailand untuk Prancis dari Automobile-Union Paris milik Emil Jellinek yang terletak di 39 Avenue des Champs Elysees, Paris.

Mobil Benz phaeton milik Pakoe Boewono X terakhir terlihat di muka umum pada 1924, sewaktu mobil itu akan dikapalkan ke Belanda melalui pelabuhan Semarang untuk diikutsertakan dalam pameran mobil RAI. Tidak diketahui di mana keberadaan mobil tersebut sekarang, tapi mobil serupa bisa ditemukan di Museum Mobil Leidschendam, Belanda bagian selatan.

Pada tahun 1907 salah seorang keluarga raja lain di Solo, Kanjeng Raden Sosrodiningrat membeli sebuah mobil merk Daimler. Mobil merk ini memang tergolong mobil mahal dan hanya dimiliki oleh orang-orang berkedudukan tinggi. Mobil ini bekerja dengan empat silinder sama dengan kendaraan yang dipakai oleh Gubernur Jenderal di Batavia. Malahan ada kabar burung, bahwa dibelinya mobil Daimler tersebut oleh keluarga PB X Surakarta, disebabkan karena PB X tidak mau kalah gengsi dengan Gubernur Jenderal.

Sebelumnya, ketika Gubernur masih menggunakan mobil merk Fiat atau sebuah kereta yang ditarik dengan 40 ekor kuda, tidak seorang pun berani menyainginya. Tetapi tiba-tiba saja PB X Solo memesan mobil dari pabrik dan merk yang sama, Kanjeng Raden Sosrodiningrat memesan mobil Daimlernya lewat Prottel & Co.

Orang Indonesia lainnya yang juga dari keluarga kesultanan yang memiliki mobil pribadi ialah Sultan Ternate pada tahun 1913. Keinginannya untuk memiliki dan mengendarai sendiri ‘kereta setan’, setelah merasakan nikmatnya duduk di kendaraan merk King Dick yang dibawa oleh seorang Belanda dalam perjalanan keliling Maluku.

Sultan begitu terkesan dan langsung memesan sebuah mobil yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya, tidak seperti King Dick yang beroda tiga, tetapi Sultan Ternate menginginkan kendaraan roda empat yang bisa dibawa kemana saja bila ia inginkan.

Ada juga orang Indonesia yang lain, sebagai pemilik mobil pertama untuk daerahnya, di Pekalongan. Namanya Raden Mas Ario Tjondro, Bupati Berebes. Di tahun 1904 mobilnya sudah kelihatan mondar-mandir di kotanya. Mobilnya merk Orient Backboard, mobil ini dilengkapi dengan persneling maju dan mundur. Tetapi hanya memiliki satu silinder dan berkekuatan delapan PK, serta menggunakan tenaga rantai untuk menggerakan roda-rodanya.

Pada 1902, mobil pertama hadir di Pulau Sumatera. Mobil itu adalah Benz milik Prof Dr W Schrüffner di Medan, yang kemudian menjadi Kepala Deli Automobile Club. Mobil Benz itu bermesin 2-silinder, berpendingin air, bertenaga 5 hp. Lampu depannya menggunakan sepasang lentera. Prof Dr W Schrüffner membeli mobil Benz-nya yang kedua pada 1910, yakni sebuah Benz Persival, sedangkan British Daimler yang bertenaga 38 hp dimiliki FA Folkersma di pabrik gula Ketanen, Gempolkerep, Mojokerto, Jawa Timur.

Ramainya pasar jual-beli mobil, menggugah minat para pengusaha kuat untuk bertindak sebagai importir mobil. Gagasan untuk terjun ke dalam dunia dagang sektor impor kurun waktu itu memang masih sangat langka. Disamping belum adanya kepastian hukum, juga semangat beli masih bisa dihitung dengan jari. Maka bermunculanlah perusahan-perusahaan baru yang menjanjikan jasa kepengurusan pengiriman mobil dari negeri asal. Baik dari Eropa maupun dari Amerika. Namun hanya ada beberapa nama saja yang bisa bertahan sampai tahun-tahun menjelang Perang Dunia ke II. Diantara mereka adalah R.S Stockvis & Zonnen Ltd, yang tidak saja mengurus pesanan mobil-mobil Eropa maupun Amerika tetapi juga menyediakan suku-suku cadang lain yang diperlukan untuk mobil dan motor. Juga nama Verwey & Lugard dan Velodrome yang berkantor pusat di Surabaya.

Nama-nama lain yang kurang menerima pesanan impor seperti pemilik mobil O’herne yang juga memiliki mobil Peugeot juga akhirnya berminat menjadi perantara importir mobil seperti merk yang dimilikinya. Juga nama H.Jonkhoff yang berangkat dari pengusaha Piano kemudian menanamkan modalnya untuk bertindak sebagai agen impor mobil dari Amerika seperti merk Ford, Studebaker dan mobil-mobil keluaran Jerman, Darraq, Benz, Brasier, Berliet dan lainnya. Ada juga usaha untuk mendatangkan mobil-mobil Italia dan Perancis yang pada saat itu di Batavia kurang mendapat pasaran. Namun ternyata, setelah ditangani dengan publikasi/promosi yang baik produksi kedua negara tersebut jadi banyak dibeli, terutama mobil merk Fiat yang mungil bentuknya namun bertenaga besar. Cabang para importir mobil tersebut bukan hanya di Batavia dan Surabaya, tetapi ada juga di Semarang, Bandung, Medan dan kota lainnya.

Semoga bermanfaat.

sumber : millis Atoz, varius-opinion.blogspot.com, dapurpacu.com
Kongres IPNU XVIII dan IPPNU XVII Resmi Dibuka

Kongres IPNU XVIII dan IPPNU XVII Resmi Dibuka




   BOYOLALI
- Sekitar 3000 peserta yang terdiri dari 33 provinsi se-Indonesia dari pulau Jawa maupun luar Jawa menghadiri kongres Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ke XVIII dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) ke XVII di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
   Kongres IPNU dan IPPNU sebagai ajang demokrasi tertinggi merupakan kegiatan rutin tiga tahun sekali yang dilaksanakan pada dua organisasi tersebut. Acara yang dibuka pada 5 desember 2015 direncanakan berlangsung selama empat hari. Rangkaian dalam acara tersebut antara lain adalah Sidang Pleno, sidang komisi dan sebagai acara puncak yaitu proses pemilihan suara untuk menentukan ketua masa khikmad 2015 - 2018.

   Sekitar pukul 10.00 WIB Kongres IPNU ke-XVIII dan IPPNU ke-XVII dibuka langsung oleh menteri Agama RI, Drs. H. Lukman Hakim Syiaifudin. Dalam pidatonya beliau menyampaikan harapan, bahwa kegiatan ini dapat menyumbang konstitusi kepada bangsa Indonesia, karena IPNU & IPPNU adalah organisasi yang matang terbukti dengan usianya yang ke- 60 tahun. berbagai harapan juga muncul dari peserta kongres.

   Menurut Hesti, salah satu peserta Kongres IPPNU asal Kota Kediri “bahwa kegiatan ini sangat luar biasa, karena ini merupakan ajang berkumpulnya pelajar NU diseluruh indonesia”. Semoga periode yang akan datang mampu lebih aktif dan lebih banyak menumbuhkan kader diseluruh Indonesia” lanjut beliau.
Hukum Sholat Berjamaah dengan Pacar

Hukum Sholat Berjamaah dengan Pacar

  Memiliki pacar atau kekasih seakan menjadi sebuah hal yang penting dan sangat dianjurkan. Sehingga saat melihat sepasang kekasih tengah berduaan, hal itu sudah dianggap sebagai hal yang wajar oleh masyarakat.
  Status pacaran membuat mereka merasa saling memiliki satu sama lain. Pacar juga seakan menjadi bagian hidup yang tak terpisahkan. Semua kegiatan akan terasa indah jika dilakukan bersama pacar, begitu menurut anggapan mereka. Jalan-jalan dengan pacar, makan bareng pacar, ke kondangan dengan pacar, dan tak terkecuali shalat berjamaah berdua dengan pacar.

  Namun, ada satu pertanyaan, bolehkah shalat berduaan dengan pacar? Ternyata hal ini sama sekali tidak dianjurkan dan bahkan berdosa.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR Al-Bukhari 5233 dan Muslim 1341).

Kemudian dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad 177,At- Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Abu Ishaq as-Syaerozi – ulama syafiiyah – (w 476 H) menyatakan,

ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان

Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (al-Muhadzab, 1/183).

Penjelasan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab,

المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها: قال أصحابنا إذا أم الرجل بامرأته أو محرم له وخلا بها جاز بلا كراهة لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة وإن أم بأجنبية وخلا بها حرم ذلك عليه وعليها للأحاديث الصحيحة

Yang dimaksud makruh dari keterangan beliau adalah makruh tahrim (artinya: haram). Ini jika lelaki itu berduaan dengan seorang perempuan.

Para ulama madzhab Syafii mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan berduaan dengannya, hukumnya boleh dan tidak makruh.

Karena boleh berduaan dengan istri atau mahram di luar shalat. Namun jika dia mengimami wanita yang bukan mahram dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/277).

Bahkan an-Nawawi juga menyebutkan keterangan dari Imam as-Syafii, bahwa beliau mengharamkan seorang laki-laki sendirian, mengimami jamaah wanita, sementara di antara jamaah itu, tidak ada seorangpun lelaki.

Kata an-Nawawi,

ونقل إمام الحرمين وصاحب العدة.. أن الشافعي نص على أنه يحرم أن يصلي الرجل بنساء منفردات إلا أن يكون فيهن محرم له أو زوجة وقطع بانه يحرم خلوة رجل بنسوة إلا أن يكون له فيهن محرم

Imamul Haramain dan penulis kitab al-Uddah.., bahwa Imam as-Syafii menegaskan, haramnya seorang laki-laki mengimami jamaah beberapa wanita tanpa lelaki yang lain. Kecuali jika ada diantara jamaah wanita itu yang menjadi mahram si imam atau istrinya. Beliau juga menegaskan, bahwa terlarang seorang lelaki berada sendirian di tengah para wanita, kecuali jika di antara mereka ada wanita mahram lelaki itu. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 4/278).

Mengapa Diharamkan?

Sekalipun dalam kondisi ibadah, kita diperintahkan untuk menghindari segala bentuk fitnah. Tak terkecuali fitnah syahwat.

Dalam Syarh Zadul Mustaqni’, Syaikh as-Syinqithy menjelaskan,

وإذا خلا بأجنبية فإنه منهي عن هذه الخلوة لقوله عليه الصلاة والسلام: ما خلا رجلٌ بامرأة إلا كان الشيطان ثالثهما، وقال: (ألا لا يخلون رجلٌ بامرأة) فهذا نهي، قالوا: وبناءً على ذلك لا يصلي الرجل الأجنبي بالمرأة الأجنبية على خلوة؛ لأنه قد يخرج عن مقصود الصلاة إلى الفتنة

Apabila seseorang berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahram, hukumnya terlarang. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ’Jika seorang lelaki berduaan dengan wanita, maka setan yang ketiganya.’ Beliau juga bersabda, ’Janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita.’ Ini larangan. Para ulama mengatakan, berdasarkan hal ini, tidak boleh seorang lelaki mengimami shalat dengan wanita yang bukan mahram, secara berdua-duaan. Karena bisa jadi keluar dari tujuan utama yaitu shalat, menjadi sumber fitnah syahwat. (Syarh Zadul Mustaqni’, 3/149).

Hal yang sama juga disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,

إذا خَلا بها فإنَّه يحرُمُ عليه أن يَؤمَّها ؛ لأنَّ ما أفضى إلى المُحَرَّمِ فهو محرَّمٌ

Apabila seorang lelaki berduaan dengan wanita yang bukan mahram, maka haram baginya untuk menjadi imam bagi wanita itu. Karena segala yang bisa mengantarkan kepada yang haram, hukumnya haram. (as-Syarh al-Mumthi’, 4/251).

Demikian hukum shalat berjamaah berdua dengan pacar. Nah, dalam shalat saja seorang laki-laki tidak boleh atau haram mengimami wanita, apalagi hanya sekedar berduaan atau malah pacaran. Jadi haram hukumnya.


source : http://yukbagikan.blogspot.com/2015/12/subhanallah-inilah-hukum-sholat-berdua.html